Jakarta, KABARSUMUT.com


















Jakarta,  29 April  2011



Kepada Yth :

BAPAK KAPOLSEK TANAH ABANG
Jl. Penjernihan I No. 8

Jakarta Pusat.




H a l  :  LAPORAN TINDAK PIDANA.





Dengan hormat,



Melalui surat ini, saya PANDA NABABAN beralamat di jalan Raya Jombang GG Damai No. 9 RT.004/ RW.004/ Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada Tim Advokat Panda Nababan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 April 2011 (Lampiran 1) dan memilih domisili hukum pada Kantor TIM ADVOKAT PANDA NABABAN di GOLDEN CENTRUM, Jl. Majapahit No.26 Blok O Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut----------------------------------------------------------------------------------- PELAPOR.



Bersama ini Pelapor membuat/mengajukan laporan tindak pidana  Perbuatan tidak menyenangkan, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang di atur dalam pasal   335 KUHP Jo. 311 KUHP Jo. 310 KUHP terhadap :



M. JASIN, beralamat di jalan Rasuna Said Kav - C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut ------------------------------------- TERLAPOR.



Adapun yang menjadi dasar laporan Tindak Pidana yang diduga telah dilakukan TERLAPOR adalah sehubungan dengan pernyataan Terlapor pada harian Suara Merdeka tertanggal 27 Agustus 2009 dengan cara menuduh bahwa Pelapor telah melakukan sesuatu perbuatan terkait testimoni dari Ketua KPK Non Aktif Antasari Azhar yang kemudian mengkaitkannya dan atau menghubung – hubungkan testimoni tersebut dengan anggota Komisi III berinisial PN  yang diduga tersangkut masalah di KPK  dan  telah melaporkan Testimoni tersebut ke Mabes Polri adalah merupakan bentuk penyerangan kepada KPK. Padahal sebagaimana telah diketahui, bahwa anggota komisi III berinisial PN hanya ada satu yakni Panda Nababan. Perbuatan mana yang dilakukan Terlapor dengan maksud nyata untuk mendiskreditkan, mendelegitimasikan, dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap diri Pelapor dihadapan publik/khalayak ramai, perbuatan mana di duga merupakan suatu tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang di atur dalam pasal   335 KUHP Jo. 311 KUHP Jo. 310 KUHP.



Bahwa pernyataan yang disampaikan Terlapor tersebut adalah pernyataan yang TIDAK BENAR dan/atau PALSU dan hanya berisi tuduhan manipulatif yang tidak berdasarkan fakta, karena fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

1.     Bahwa  Pelapor baru mendapatkan harian Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2009 (lampiran 2) yang Pelapor terima dari seseorang saat berada di Gedung DPR RI, dan  kemudian setelah kami mencermati terdapat pernyataan Terlapor pada halaman 1 dengan judul berita ”Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan”, dimana Terlapor telah memberikan pernyataan kepada publik/khalayak ramai  sebagai berikut:

”Testimoni tersebut selanjutnya ditangkap anggota Komisi III DPR RI berinisial PN. Dari PN sampailah ke Kapolri. Juga masuk dalam rapat dengar pendapat DPR dan kepolisian. Lantas dilaporkanlah masalah Testimoni itu ke polisi dan ditangani Bareskrim Mabes Polri. Jadi nota laporan ke Polisi ini dari anggota Komisi III DPR tadi itu. Dia ini diduga tersangkut masalah di KPK”.

2.     Bahwa Terlapor telah menyampaikan pernyataan perihal adanya testimoni Ketua KPK non aktif Antasasi Azhar, dengan menyampaikan agitasi “bahwa serangan yang paling mengemparkan adalah sejak munculnya testimoni Ketua KPK non Aktif Antasari Azhar (AA). Terstimoni itu mengenai petinggi KPK yang menerima suap terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan” yang melibatkan 2 (dua) orang Pimpinan KPK RI kemudian dikenal dengan kasus Bit-Can (Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah) atau yang dikenal masyarakat sebagai kasus Cicak Vs Buaya, sehingga menurut anggapan Terlapor testimoni tersebut merupakan penyerangan terhadap KPK RI.

3.     Bahwa Pernyataan Terlapor tersebut merupakan kelanjutan dari pernyataan sebelumnya diberita yang sama kepada publik/khalayak ramai menyatakan “Banyak diserang terus.Memang benar KPK ini sedang difitnah, sehingga sementara kami bertahan.Bahkan kami mengalami kesulitan untuk menjelaskan ke sanak Famili, KPK sekarang ini seperti dilempar telur busuk. Sakitnya tidak seberapa tapi baunya kemana-mana”

4.     Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut kemudian telah mempergunakan istilah anggota Komisi III DPR RI berinisial PN, yang mana adalah jelas telah diketahui umum, bahwa satu-satunya anggota Komisi III DPR RI yang memiliki inisial PN adalah Pelapor  PANDA NABABAN, dan lebih lanjut Terlapor juga menyebutkan kalau dia diduga tersangkut masalah di KPK, maka jika hal tersebut dihubungkan dengan masalah hukum yang sedang Pelapor jalani sekarang, semakin jelas dan nyata bahwa inisial PN sebagaimana Terlapor maksud dalam pernyataan tersebut adalah diri Pelapor.

5.     Bahwa pernyataan perihal testimoni Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, serta kemudian mengkaitkannya dan atau menghubung - hubungkannya dengan anggota Komisi III berinisial PN  yang diduga tersangkut masalah di KPK yang jelas-jelas adalah Pelapor sendiri  adalah upaya Politis yang telah sengaja dibentuk oleh Terlapor dengan maksud untuk mendiskreditkan, mendelegitimasikan, dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap diri Pelapor dihadapan publik/khalayak ramai, apalagi pernyataan tersebut disampaikan tidak pada tempatnya dan merupakan pernyataan provokasi serta tentunya perintah sebagai Pimpinan KPK yang kemudian diterjemahkan  oleh penyidik KPK untuk menetapkan Pelapor sebagai Tersangka tanpa didasarkan bukti-bukti dan data-data yang dapat membuktikan kesalahan Pelapor, sehingga Pelapor merasa telah ditargetkan oleh Terlapor terlebih dahulu dalam permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh Klien kami sekarang terkait penerimaan Travellers Cheque BII oleh anggota DPR RI Periode 1999-2004.

6.     Bahwa terhadap pernyataan tersebut, kemudian pada tanggal 18 April 2011 melalui surat dari Kuasa Hukum Pelapor yang tergabung dalam Tim Advokat Panda Nababan No.010/ADV-PN/IV/2011 tertanggal 15 April  2011 (lampiran 3), Tim Advokat Panda Nababan mengirimkan surat Somasi Pertama kepada Terlapor untuk melakukan Klarifikasi dan Permintaan maaf secara tertulis kepada Pelapor dalam tenggang waktu 3 X 24 jam semenjak diterimanya Surat Somasi tersebut.

7.     Bahwa sampai jangka waktu yang telah diberikan, ternyata Terlapor tidak memberikan tanggapan terhadap surat Somasi tersebut, akan tetapi malahan Terlapor kembali menyampaikan pernyataan kepada Publik/Khalayak ramai  melalui media cetak atau elektronik yaitu sebagai berikut :



1.     DETIK.COM.  tanggal 21 April 2011 dengan judul berita ”Di somasi, Jasin sebut Panda terlalu Pede” Terlapor telah menyampaikan pernyataan kepada publik/khalayak ramai  sebagai berikut “itukan perasaan dia saja.Kegeden rumongso (terlalu besar perasaan)” (lampiran 4).

2.     Harian Rakyat Merdeka tanggal 22 April 2011. dengan Judul berita  “Jasin : Panda Kegedean Rumongso” Terlapor telah menyampaikan pernyataan kepada Publik/khalayak ramai sebagai berikut “ Tapi kalau dia rumongso atau merasa PN merefer kepada dia itu perasaanya saja.PN itu konotasinya bisa saja Penyelengara Negara” (lampiran 5).

8.     Bahwa dengan adanya pernyataan di dalam media tersebut di atas, terlihat tidak ada itikad baik dari Terlapor untuk menyampaikan Klarifikasi dan pernyataan permohonan maaf secara tertulis kepada Pelapor, akan tetapi berupaya  untuk mengalihan pengertian  “inisial PN”  yang telah sengaja di bentuk Terlapor sebelumnya melalui Harian Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2009  di hadapan publik/khalayak ramai, dengan mengartikan konotasi inisial PN tersebut sebagai Penyelengara Negara, pada hal Terlapor sendiri mengetahui dan atau menginsafi bahwa inisial PN tersebut  sebenarnya Terlapor tujukan kepada Pelapor Panda Nababan, sehingga oleh karenanya pada tanggal 25 April 2011, Pelapor melalui Surat No. 012/ADV-PN/IV/2011 mengirimkan Surat Somasi Kedua kepada Terlapor (lampiran 6).

9.       Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, yakni pernyataan - pernyataan Terlapor  pada Harian Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2011  kemudian pernyataan berikutnya pada Detik.com tanggal 22 April 2011 serta Harian Rakyat Merdeka tanggal 23 April 2011 adalah pernyataan - pernyataan yang tidak berdasar dan merupakan ”penyerangan” terhadap kehormatan  atau nama baik Pelapor, dan yaitu dengan cara menuduh telah melakukan perbuatan tanpa di sertai bukti-bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP Jo. 311 KUHP Jo. 310 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan , Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

10.  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini Pelapor  mohon kepada Kepolisian Sektor Tanah Abang untuk dapat  melakukan pemeriksaan Pro-Justitia kepada Terlapor.



Demikian Laporan ini pelapor sampaikan,  untuk dapat dilakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap Terlapor serta saksi-saksi terkait guna di lanjutkan ke persidangan Pengadilan. Atas perkenaan dan kerjasamanya Pelapor ucapkan terima kasih.



Hormat Pelapor,









Panda Nababan




--
Terima Kasih. Tuhan Memberkati Kita Semua

Share on:

Facebook   

Tambah Komentar


Kode Pengaman
Refresh

Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.

Redaksi: redaksi[at]kabarsumut.com
Informasi pemasangan iklan
iklan[at]kabarsumut.com,
telepon 0819-19702200, 061-77612200.

Kabar Terbaru

Foto Berita 

Kampus

IPB Deklarasikan Hari Kebangkitan; Pendidikan Pertanian

News image

Bogor, KABARSUMUT.com - Menuju Swasembada Sesungguhnya. Institut Pertanian Bogor mendeklarasikan tanggal 27 April sebagai Hari Kebangkitan Pendidikan ... Baca

Rabu, 2 Mei 2012

USU Siap Jadi Kampus Hijau; Ditanami 3.000 Bibit Pohon

News image

Medan, KABARSUMUT.com - Universitas Sumatera Utara akan dijadikan kampus hijau yang ditandai dengan penanaman 3.000 bibit pohon sebagai bentuk kepedu... Baca

Kamis, 12 April 2012

Mahasiswa IPB Siap Majukan Bangsa Melalui FFI

News image

Jakarta, KABARSUMUT.com - Komunitas Intelektual Muda, Forum for Indonesia mengajak mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) memajukan wadah forum te... Baca

Jumat, 30 Maret 2012

Sekolah

Honda Kembangkan Kurikulum Teknik SMK

News image

Jakarta, KABARSUMUT.com - SMK Jadi Pilihan Utama. Sebagai salah satu bentuk dukungan Honda terhadap kemajuan dunia pendidikan di Tanah Air, PT Astra ... Baca

Rabu, 16 Mei 2012

Indonesia Gandeng Thailand Kembangkan SMK

News image

Jakarta, KABARSUMUT.com - School Partnership. Guna mengembangkan dan memajukan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kedua negara, Indonesia dan Thailand b... Baca

Jumat, 11 Mei 2012

Citra Schoolympic Sambut Hardiknas 2012

News image

Jakarta, KABARSUMUT.com - Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Citra mendorong anak muda khususnya siswa SMA dan yang sederajat untuk aktif ber... Baca

Kamis, 3 Mei 2012

Kegiatan

Indosat Internet Dukung Pendidikan; Peringati Hardiknas 2012

News image

Surabaya, KABARSUMUT.com - Meningkatkan kualitas pendidikan khususnya melalui penggunaan teknologi informasi. Berkontribusi dalam berbagai kegiatan d... Baca

Jumat, 4 Mei 2012

FONTERRA & CHILDFUND Kukuhkan Komitmen PAUD Indonesia

News image

Jakarta, KABARSUMUT.com - Program kerjasama pengembangan komunitas yang menjembatani kesenjangan pendidikan anak usia dini di tujuh desa di IndonesiaF... Baca

Jumat, 4 Mei 2012

Mahasiswa Padang Tanam 300 Bibit Cemara Laut Di Teluk Buo

News image

Jakarta, KABARSUMUT.com - Peringati Hari Bumi, puluhan mahasiswa kelompok pecinta alam Politeknik Negeri Padang dan berbagai kampus lainnya di Padang... Baca

Senin, 23 April 2012