Jakarta, KABARSUMUT.com - Panda Nababan, anggota Komisi III DPR RI, Kamis siang (12/10) melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Ketua Mahkamah Agung RI, yang diterima oleh Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung,H.M. Hatta Ali, S.H., M.H.
“Saya mendukung proses hukum yang profesional dan pengadilan yang menegakkan hukum dan keadilan. Saya juga mendukung pengadilan yang independen, pengadilan yang bebas dari tekanan penguasa dan opini masyaraka," Ungkap Panda Nababan.
lebih lanjut ia mengatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui proses peradilan tindak pidana korupsi yang berintegritas tinggi, jujur, dan professional sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan,
tetapi Panda menyebutkan tidak mau peradilan tindak pidana korupsi ini dinodai oleh hakim yang tidak cakap menjalankan tugas, yang melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"sesuai dengan Pasal 18 huruf [b] dan [c] Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; Dan apa yang saya alami bukanlah suatu proses hukum yang profesional dan fair,” Tambah Panda Nababan.
Panda Nababan mengungkapkan hal tersebut untuk menyikapi penetapan status tersangka kepada dirinya berkenaan dengan kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gurbernur Bank Indonesia.
Menurut Panda, keputusan kelima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan nama Panda Nababan itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak obyektif, tidak bersikap adil, dan memanipulasi fakta persidangan.
Jika disimak surat Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 28 September 2010, penyidikan terhadap 26 anggota Komisi IX DPR RI priode 1999-2004
“merupakan hasil gelar perkara penyidik dan penuntut pada KPK mengenai pengembangan perkara sesuai hasil pembuktian dalam pemeriksaan persidangan, sebagaimana telah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.B/TPK/2010/PN.JKT.PST. tanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana H. Duddhie Makmun Murod, M.B.A. yang telah berkuatan hukum tetap.” Jadi, sangat jelas bahwa keputusan kelima hakim tersebut sangat diperhatikan dan dipertimbangkan oleh KPK dalam menetapkan ke-26 anggota DPR tersebut menjadi tersangka.
“Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara di mana saya bukan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, tetapi pertimbangan putusan tersebut merugikan saya, maka forum apa yang bias saya gunakan untuk meminta keadilan?” ungkap Panda.
Adapun majelis hakim yang dimaksud dan dilaporkan itu adalah Nani Indrawati, S.H., M.Hum. (selaku Ketua Majelis Hakim); Herdi Agustin, S.H., M.Hum.; H. Achmad Linoh, S.H., M.Pd.; Slamet Subagio, S.H.; Sofialdi, S.H.,
Sejalan dengan sikapnya yang mendukung pemberantasan korupsi sekaligus sebagai upaya meminta keadilan karena telah menjadi korban dari keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti yang telah disebutkan di atas.
Panda Nababan beserta tim pengacaranya yang terdiri dari Abdul Hakim Garuda Nusantara, Luhut Pangaribuan, Juniver Girsang, Patra Zein, dan Dwi Ria Latifa melakukan upaya hukum awal, dengan mengajukan permohonan ke beberapa lembaga terkait untuk memanggil dan memeriksa 5 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, yakni ke Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan hari ini kepada Mahkamah Agung.
Laporan ke Komisi Yudisial dilakukan pada hari Rabu, 13 Oktober 2010, yang diterima oleh Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas dan komisioner yang lain di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Hasil dari pertemuan tersebut, Komisi Yudisial sangat mendukung upaya yang dilakukan Panda Nababan dan tim pengacaranya dan berjanji akan membentuk suatu tima khusus untuk menindaklanjuti laporan Panda Nababan tersebut.
“Sesuai dengan SOP kami nanti akan segera dibentuk tim. Tim ini ada unsure anggota plus tenaga ahli senior (ketua pengadilan tinggi). Terus tentu saja kita akan mengonfirmasi dengan beberapa pandangan yang tadi disampaikan,” ujar Busyro dalam jumpa pers setelah mengadakan pertemuan dengan Panda Nababan dan tim pengacaranya.
Selain itu, sesuai dengan prosedur operasional standarnya, Komisi Yudisial juga berjanji akan melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Setelah dari Komisi Yudisial, Panda Nababan dan tim pengacaranya juga melapor ke Komisi Nasional Hak Asassi Manusia di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, pada tanggal 15 Oktober 2010.
Panda Nababan dan tim pengacaranya diterima oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM berjanji akan melakukan proses pemantauan (monitoring) atas proses peradilan yang akan berlangsung nanti.
“Selain itu, Komnas HAM akan mempertimbangkan kewenangan yang kami miliki berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, kewenangan yang bersifat kuasi peradilan, yaitu memberikan pendapat Komnas HAM dalam suatu proses persidangan yang memiliki dimensi hak asasi manusia. Nanti dalam proses persidangan di peradilan Tipikor, kami akan meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Komnas HAM untuk memberikan pendapat berkaitan dengan adanya dimensi pelanggaran hak asasi di dalam kasus ini. Ini salah satu kewenangan yang mungkin nanti bisa kami gunakan di dalam konteks mempertahankan atau membela hak warga negara , baik dalam proses peradilan maupun dalam proses yang lainnya,” ujar Ifdhal Kasim.
Selanjutnya, Ifdhal Kasim menyatakan akan menelusuri permintaan Panda Nababan dan tim pembela hukumnya. “Yang jelas, setiap orang berhak mendapat keadilan yang fair seperti dalam hal penetapan orang sebagai tersangka atau terdakwa. Kami akan mendalami lebih lanjut untuk menghindari adanya ketidakadilan,” tutur Ifdhal lagi.(rion)
Redaksi: redaksi[at]kabarsumut.com
Informasi pemasangan iklan
iklan[at]kabarsumut.com,
telepon 0819-19702200, 061-77612200.
IPB Deklarasikan Hari Kebangkitan; Pendidikan Pertanian![]() Bogor, KABARSUMUT.com - Menuju Swasembada Sesungguhnya. Institut Pertanian Bogor mendeklarasikan tanggal 27 April sebagai Hari Kebangkitan Pendidikan ... Baca Rabu, 2 Mei 2012 |
USU Siap Jadi Kampus Hijau; Ditanami 3.000 Bibit Pohon![]() Medan, KABARSUMUT.com - Universitas Sumatera Utara akan dijadikan kampus hijau yang ditandai dengan penanaman 3.000 bibit pohon sebagai bentuk kepedu... Baca Kamis, 12 April 2012 |
Mahasiswa IPB Siap Majukan Bangsa Melalui FFIJakarta, KABARSUMUT.com - Komunitas Intelektual Muda, Forum for Indonesia mengajak mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) memajukan wadah forum te... Baca Jumat, 30 Maret 2012 |
Honda Kembangkan Kurikulum Teknik SMK![]() Jakarta, KABARSUMUT.com - SMK Jadi Pilihan Utama. Sebagai salah satu bentuk dukungan Honda terhadap kemajuan dunia pendidikan di Tanah Air, PT Astra ... Baca Rabu, 16 Mei 2012 |
Indonesia Gandeng Thailand Kembangkan SMK![]() Jakarta, KABARSUMUT.com - School Partnership. Guna mengembangkan dan memajukan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kedua negara, Indonesia dan Thailand b... Baca Jumat, 11 Mei 2012 |
Citra Schoolympic Sambut Hardiknas 2012![]() Jakarta, KABARSUMUT.com - Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Citra mendorong anak muda khususnya siswa SMA dan yang sederajat untuk aktif ber... Baca Kamis, 3 Mei 2012 |
Indosat Internet Dukung Pendidikan; Peringati Hardiknas 2012![]() Surabaya, KABARSUMUT.com - Meningkatkan kualitas pendidikan khususnya melalui penggunaan teknologi informasi. Berkontribusi dalam berbagai kegiatan d... Baca Jumat, 4 Mei 2012 |
FONTERRA & CHILDFUND Kukuhkan Komitmen PAUD Indonesia![]() Jakarta, KABARSUMUT.com - Program kerjasama pengembangan komunitas yang menjembatani kesenjangan pendidikan anak usia dini di tujuh desa di IndonesiaF... Baca Jumat, 4 Mei 2012 |
Mahasiswa Padang Tanam 300 Bibit Cemara Laut Di Teluk Buo![]() Jakarta, KABARSUMUT.com - Peringati Hari Bumi, puluhan mahasiswa kelompok pecinta alam Politeknik Negeri Padang dan berbagai kampus lainnya di Padang... Baca Senin, 23 April 2012 |