KARO, KABARSUMUT.com – Sekitar 8.500 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pilkada 2020, akan menjalani rapid test Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terkait ini, KPU Karo melakukan koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Koordinasi dilakukan oleh Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST didampingi komisioner kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH di ruang kerja bupati Karo, Senin (12/10/2020). Bupati Karo turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan drg. Irna Safrina br Sembiring Meliala, Kepala Bidang Kesbangpol Linmas Taruna Bakti Perangin-angin dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Frans Leonardo Surbakti SSTP.
Gemar menjelaskan, rapid test ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 23 November 2020 di masing-masing Puskesmas kecamatan di Karo dengan melibatkan petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Karo. Hal ini untuk memastikan anggota KPPS bebas dari Covid-19 pada Pilkada 2020.
“Seluruh anggaran untuk kegiatan pemeriksaan Covid-19 bagi anggota KPPS ini disediakan oleh KPU Karo. Untuk pelaksaanan teknis kegiatan tes ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Karo,” jelas Gemar Tarigan.
Kepala Dinas Kesehatan Karo drg. Irna Safrina br Sembiring Meliala menyebut, pihaknya siap membantu KPU Karo untuk pemeriksaan Covid-19 seluruh anggota KPPS. Untuk itu, ia meminta KPU Karo segera mengirim data anggota KPPS yang akan diperiksa serta review dengan Inspektorat Karo agar alat rapid test dapat segera dipesan.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menjelaskan, Pemkab Karo pada intinya siap berkoordinasi dengan KPU Karo guna mensukseskan setiap tahapan Pilkada Karo 2020 agar berjalan dengan baik. “Ini sangat penting. Jika petugas KPPS bebas dari Covid-19, tentu akan menghindari klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkas Terkelin.
- FERRI