KARO, KABARSUMUT.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 akan dibubarkan dan berganti nama menjadi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Karo yang juga Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH MH didampingi Plh. GTPP Covid-19 Ir. Martin Sitepu di Kabanjahe, Selasa (21/7/2020). Dijelaskan, Perpres tentang KPCPEN tersebut ditandatangani pada hari Senin 20 Juli 2020 kemarin.
“GTPP Covid-19 Karo hingga kini masih bekerja seperti biasa. Petunjuknya belum turun. Langkah ini akan dilakukan setelah ada petunjuk dari pemerintah pusat. Kita masih bekerja seperti biasa. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap disiplin dalam menerapkan aturan protokol kesehatan,” kata Terkelin.
Menurutnya, dalam Pasal 20 pada Perpres tersebut berisi tentang pencabutan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang GTPP Covid-19.
“Bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres, GTPP Covid-19 dibubarkan. Selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” paparnya.
Sementara, saat disinggung pentingnya pemulihan ekonomi di masa pandemi, karena saat ini tidak sedikit warga Karo terdampak Covid-19, Terkelin menjelaskan agar ekonomi bagi yang terdampak bisa kembali lagi. Dengan menerapkan protokol kesehatan, kata dia, pemerintah tetap berusaha mengendalikan Covid-19 serta cara untuk menumbuhkan kembali ekonomi.
“Itulah sebabnya. Selain mencegah penyebaran Covid-19, Komite Kebijakan ini juga mempunyai tugas untuk memulihan ekonomi. Komite ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini sudah membubarkan GTPP Covid-19 dan menerbitkan Perpres No. 82 tahun 2020. “Perpres ini menegaskan telah dibentuk KPCPEN. Jadi, Pemkab Karo saat ini fokus membuat Surat Keputusan (SK) dan ketentuan lain sesuai amanah Perpres,” tutupnya.
- FERRI