KARO, KABARSUMUT.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengingatkan para kepala desa untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) 2020 untuk dua hal yakni program kegiatan yang bersifat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penanganan virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19).
“Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem PKTD untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat. Kedua, tanggap pencegahan COVID-19,” jelas Terkelin dalam arahannya melalui video conference dengan Camat Payung dan Namanteran di ruang Karo Command Center (KCC), Kantor Bupati Karo, Jumat (4/3/2020).
Bupati Karo dalam kesempatan ini didampingi Ketua Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan COVID-19 Karo Ir. Martin Sitepu, Kepala Dinas Kesehatan drg. Irna Safrina Sembiring Meliala, Kepala Dinas PMD Abel Tarawai Tarigan, Kepala Dinas Kominfo Drs. Jhonson Tarigan, dan Sekretaris Camat (Sekcam) Naman Teran Japet Bangun.
Ia menjelaskan, sebelum merebaknya wabah COVID-19, pengalokasian DD yang tertuang dalam APBDes, mengikuti panduan prioritas penggunaan DD berdasarkan Permendes No. 11 Tahun 2019. Namun saat ini, prioritas DD hanya digunakan untuk dua fokus utama tadi.
“Nah, hari ini desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes No. 11 Tahun 2019, itu harus diubah. Diubah menjadi hanya untuk dua fokus. Pertama adalah untuk PKTD dan yang kedua untuk pencegahan dan penanganan COVID-19,” tuturnya lebih lanjut.
Sementara, Kepala Dinas PMD Abel Tarawai Tarigan menambahkan, para camat dan kepala desa harus segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri No: 440/2703/SJ tentang penanggulangan dampak COVID-19 di APBDes dan surat edaran Mendagri No. 8 tahun 2020 tentang pembentukan relawan desa dan tanggap COVID-19 serta penegasan PKTD.
Ia meminta pemerintah desa segera merevisi APBDes berkenaan dengan dua prioritas itu agar perekonomian di desa tetap terjaga, sekaligus menangani penyebaran COVID-19. “Pokok kuncinya, DD untuk PKTD dan penanganan COVID-19. Semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadapi wabah ini,” imbuh dia.
Dikatakan, pihaknya sudah meneruskan surat edaran ke desa-desa terkait itu. Ia menjelaskan, dasar ketentuan DD untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dan pelaksanaan PKDT adalah Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan PKDT yang dikeluarkan Menteri Desa.
“Surat edaran itu juga menjadi dasar perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain, menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, serta bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD,” pungkasnya.
- FERRI