KARO, KABARSUMUT.com – Sehari pasca meninjau selesainya hunian tetap (huntap) relokasi tahap III di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) RI Abetnego Panca Putra Tarigan bersama rombongan berkunjung ke Kantor Bupati Karo, Selasa (28/7/2020).
Disambut Terkelin Brahmana SH MH didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Abetnego hadir bersama Asisten Deputi Penanganan Pascabencana Kemenko PMK Nelwan Harahap, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB Bernandus H. Ali, dan Kepala BPBD Provsu Riadil Akhir Lubis.
Turut hadir dalam kesempatan ini antara lain, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH SIK, Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu, para pimpinan OPD Karo, Kepala Bagian, dan Camat se-Kabupaten Karo.
Dalam kunjungannya, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP RI Abetnego Panca Putra Tarigan sekaligus menghadiri serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) huntap sisa relokasi tahap I, huntap dan fasum sisa relokasi tahap II dan persiapan serah terima huntap tahap III.
Fasos yang diserahkan berupa Masjid, Gereja dan jambur desa. Sedangkan huntap relokasi tahap I sebanyak 103 unit, relokasi tahap II (mandiri) sebanyak 181 Kepala Keluarga (KK).
Terkelin dalam kesempatan ini berterima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Pusat dan Pemprovsu, serta semua pihak yang terlibat dan telah bekerja keras dalam penanganan korban erupsi Gunung Api Sinabung, serta terus membantu Pemkab Karo menyelesaikan relokasi para pengungsi serta permasalahan kompleks lainnya.
Ia berpesan kepada penerima manfaat agar semua fasilitas dapat dipelihara dan digunakan sebaik-baiknya, karena itu merupakan hak milik para warga terdampak Sinabung. “Rawatlah dengan sepenuh hati sehingga bermanfaat dan membawa berkat bagi kita semua. Jaga keasrian lingkungan di sekitar tempat tinggal,” kata Terkelin.
Sementara, Abetnego Tarigan menekankan beberapa hal kepada Pemkab Karo diantaranya terkait status zona merah Gunung Sinabung. “Ini nanti harus bisa diselesaikan dengan kementerian terkait. Jangan sampai ada perbedaan pandangan mendasar antara masyarakat dengan pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Pemkab Karo,” tutur Abetnego.
Karena, kata dia, relokasi memang artinya penggantian dan di dalam hukumnya wilayah-wilayah zona merah itu adalah wilayah yang dilindungi dan merupakan kawasan dikonservasi. Menurutnya, ini penting menjadi pemahaman bersama agar tidak ada pikiran, kalau sudah 10 tahun, warga dari Gunung Sinabung bisa masuk lagi.
“Ini tidak boleh terjadi. Kawasan zona merah itu menjadi kawasan yang dilindungi negara, sehingga status pemahaman masyarakat yang tinggal di sana menjadi sangat penting. Jangan ada lagi di kemudian hari sengketa-sengketa baru terkait dengan wilayah-wilayah zona merah yang relatif sudah aman beberapa tahun ke depan,” pintanya.
- FERRI