KARO, KABARSUMUT.com – Pemkab Karo telah melakukan upaya untuk mencegah agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Karo pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si saat mengikuti kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN di ruang Karo Command Center (KCC) kantor Bupati Karo, Rabu (7/10/2020).
Kampanye secara daring ini dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. K. H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (KPTRBN) dari Jakarta. Kegiatan ini dalam rangka mengakselerasi upaya-upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.
“Kita sudah melakukan upaya dengan membuat himbauan Bupati Karo kepada seluruh pimpinan OPD dan Camat di Karo untuk memberikan arahan kepada bawahannya agar menjaga netralitas pada Pilkada serentak mendatang,” jelas Kamperas Terkelin Purba.
Ia menegaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan ASN Karo pada Pilkada mendatang, pihaknya akan mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku. “PNS tidak sama dengan TNI/Polri. PNS memiliki hak pilih, akan tetapi tidak boleh berpolitik atau bergabung dengan partai politik,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada PNS agar bijak dan pintar dalam menggunakan media sosial, baik instagram, twitter, facebook maupun yang lainnya. “Memberikan like (jempol) maupun komentar itu harus memperhatikan norma penulisan dengan bahasa yang baik dan benar,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum dan Perundang-undangan David Trimei Sinulingga SH M.Pd, Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan S.Sos, Kepala BKD Karo Tommy Heriko Marulitua Sidabutar, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Karo Frans Leonardo Surbakti SSTP.
- FERRI